Begini Motif Pasangan Suami Istri jadi Pengelola Tempat Pijat Mesum di Citra Raya

Sabtu 04 Des 2021, 15:20 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat melakukan ungkap kasus perdagangan orang di panti pijat di kawasan Citra Raya. (ist)

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat melakukan ungkap kasus perdagangan orang di panti pijat di kawasan Citra Raya. (ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan motif yang digunakan pasangan suami istri dalam membuka panti pijat mesum di kawasan Citra Raya adalah mencari keuntungan dari para terapis.

"Motifnya yaitu mencari keuntungan, dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh therapist sebesar Rp300.000-Rp500.000,"katanya, Sabtu (4/12).

Shinto Silitonga menyampaikan Para therapist diketahui berasal dari luar Provinsi Banten yang beumur 18 hingga 30 tahun.

"Para therapist berasal dari luar Provinsi Banten, dan dari hasil penangkapan penyidik melakukan penyitaan berupa lembar seprai, kondom dan tisu bekas pakai, buku daftar pelanggan dan data catatan keuangan, serta minyak untuk pijat,"ujar Shinto.

Atas perbuatannya, lanjut Shinto, para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Shinto Silitonga.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten menegaskan Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan, akan melakukan tindakan tegas dengan UU TPPO. 

"Polda Banten akan menindak tegas praktek-praktek pelacuran terselubung di tempat hiburan,"ujar Shinto Silitonga.(kontributor Tangerang / veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update