Cynthiara Alona saat diperiksa tim dari Kejaksaan Negri Tangerang Rabu (14/7/2021). (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

SHOWBIZ

Lapas Wanita Lockdown, Kejari Tangerang Kembalikan Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya

Kamis 15 Jul 2021, 03:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dikarena tengah lockdown, Cynthiara Alona tidak ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Alona saat ini masih dalam tahanan Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Cynthiara Alona artis yang juga model tersebut terjaring atas dugaan kasus prostitusi online beberapa bulan lalu. 

Dirinya diduga menjadikan hotel miliknya yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kota Tangerang itu sebagai sarang prostitusi online dan digerebek Polda Metro Jaya. 

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, kalau Cynthiara Alona tidak ditahan di kantornya dan dikembalikan ke penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Sementara kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Karena Lapas Wanita sedang lockdown," jelas Wira di kantornya, Rabu (14/7/2021). 

Menurut Wira bukan hanya Cynthiara Alona, dua tersangka lainnya yakni AA dan DA juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya. 

"Sampai menunggu sidang nanti. Kebetulan di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya," sambung Wira. 

Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas alias P21 perkara tindak prostitusi Hotel Alona.

Wira menjelaskan, kalau berkas ketiga tersangka prostitusi online tersebut sudah lengkap alias P21. 

"Hari ini menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak atas nama tsk pertama CA, kedua AA, dan ketiga DA. Karena sudah diserahkan ke sini, otomatis sudah P21," sambungnya. 

Wira menambahkan Kejari Kota Tangerang pun akan melimpahkan berkas Cynthiara Alona kepada Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses sidang. 

"Untuk barang bukti yang disita adalah berupa tempatnya, hotel tersebut," kata Wira.

Saat ini Alona dan dua tersangka lainnya itu pun disangkakan Pasal 88 juncto 76i Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk maksimal hukuman 10 tahun penjara," ujar Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma. 

Sebelumnya, diketahui Cynthiara Alona ditangkap dan dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya, karena melakukan praktik prostitusi online disebuah hotel kawasan Kecamatan Larangan, Kecamatan Kreo, Kota Tangerang. 

Dari penangkapan yang dilakukan pada bulan Maret 2021 lalu, polisi mendapati 15 wanita di bawah umur yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK). (Muhammad Iqbal)

Tags:
Cynthiara Alonakasus Cynthiara Alonakejaksaan negeri kota tangerangAlona ditahan di polda metro jayaProstitusi onlineKota Tangerang zona merahlapas wanita di tangerang lockdownprostitusi Hotel Alonapengadilan-negeri-tangerangpraktik prostitusi online disebuah hotelPekerja Seks Komersial

Administrator

Reporter

Administrator

Editor