"Sementara tersangka DS hanya berada di saung saat peristiwa itu," tandasnya.
Dalam proses rekonstruksi polisi tidak menghadirkan tersangka DS, yang tak lain adalah mantan pacar korban. Rekonstruksi dihadiri tersangka US dan sisanya diperankan oleh polisi.
Terhadap dua tersangka, Iman menuturkan, dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 170 ayat 3 dan 365 KUHP.
"Yang ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," tuturnya.(kontributor Tangerang/Ridsha Vimanda Nasution)