Menteri Tjahjo Minta Penggunaan Kendaraan Dinas dan Pakaian Dinas Diawasi
Senin, 12 Juli 2021 19:46 WIB
Share
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas.

"Kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu," terang Tjahjo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Tjahjo mengungkapkan pemasangan aksesoris pada kendaraan dinas yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi instansi merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman disiplin.    

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan melakukan pengawasan dan penertiban terkait penggunaannya. Pimpinan satuan kerja yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran seperti itu akan dikenakan hukuman disiplin juga sebagaimana di dalam PP No. 53/2010 dan PP No. 11/2017,” ujar Menteri Tjahjo.

Mantan menteri dalam negeri juga menyoroti tentang  penggunaan pakaian dinas oleh ASN juga harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB No. PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

"Selain itu, pakaian dinas untuk pemerintah daerah juga telah diatur dalam  Permendagri No. 11/2020. “Seluruh ASN diwajibkan berpakaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pusat dan juga pada instansi masing-masing,” tuturnya.

Menteri Tjahjo menegaskan upaya penegakan disiplin merupakan kewajiban yang harus terus-menerus dilakukan, termasuk di dalam situasi pandemi saat ini,  penerapan sistem kerja baru yang telah ditetapkan didasarkan pada prinsip memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan agar ASN dapat beradaptasi sehingga dapat tetap bekerja dengan produktif, sehat, dan aman.

Ia menambahkan dalam masa pandemi, instansi pemerintah harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. PPK diminta melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. (johara)