Rumah Dinas Gubernur DKI Direhabilitasi Telan Anggaran Rp 2,9 Miliar

Selasa, 21 Maret 2023 15:55 WIB

Share
Foto: Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.(Poskota/Aldi Rinaldi)
Foto: Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.(Poskota/Aldi Rinaldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Selasa (21/3/2023).

Rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI ini nantinya memakai anggaran dari APBD DKI senilai Rp 2,9 miliar. Dana itu pun dianggarkan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Setda DKI Jakarta Sugih Ilman mengakatan, rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta sempat tertunda karena pandemi Covid-19.

Menurutnya, pada saat pandemi, sejumlah pengadaan barang dan jasa oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta, sempat ditunda dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.

"Pada 2020 sudah dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DCKTRP dan Konsultan Perencana telah dikontrak dengan mekanisme pengadaan langsung," jelas Sugih dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

"Konsultan perencana telah melakukan reviu dan dibayar untuk satu termin. Namun, kegiatan fisik tidak jadi dilaksanakan, karena refocusing anggaran akibat Covid-19," sambungnya.

Adapun ruang lingkup kegiatan konstruksi rehabilitasi rumah dinas gubernur termasuk pekerjaan persiapan dan pendahuluan untuk pekerjaan arsitektural yang melingkupi pekerjaan dinding, plafon, dan perbaikan atap pada bangunan utama, serta pekerjaan pembangunan pos jaga.

Sebagai informasi, Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta memiliki sejarah yang panjang. Sejak 1916, digunakan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Batavia dan pada 1949 dimanfaatkan sebagai rumah dinas milik Pemprov DKI Jakarta.

Bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta untuk secara periodik merawat dan memeliharanya, baik dalam keadaan dihuni maupun tidak.

Rencana perbaikan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta ini diusulkan sejak tahun 2018, dengan Penganggaran oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Provinsi DKI Jakarta. Biro Umum Setda DKI Jakarta  melakukan peninjauan dan melaporkan pada tahun 2019, terdapat kerusakan yang memerlukan perbaikan menyeluruh, sehingga disusun Rencana Anggaran pada tahun anggaran 2020. (Aldi)
 

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar