TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terjaring operasi penegakan PPKM Darurat, pedagang di Pasar Lama, Kota Tangerang menjerit lantaran penghasilan menurun tajam.
Dalam operasi yang digelar Jumat (9/7/2021) sore ini Pemerintah Kota Tangerang bersama TNI, Polri Pengadilan Negeri Tengerang, dan Kejaksaan Negeri Tangerang aparat menjaring para pelanggar prokes dan PPKM Darurat.
Pantauan di lokasi, dalam operasi ini tim gabungan berkeliling di empat titik. Saat berjalan di kawasan Pasar Lama, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima menghampiri salah satu pedagang mie.
"Ini kenapa masih ada yang makan disini," ungkap Kapolres.
"Ini tadi bekas tamu saya pak bukan pelanggan," jawab Acong.
"Tapi ini tidak boleh. Ini harus dibersihkan bangkunya dan tidak boleh untuk makan disini," tegas Kapolres.
Atas kejadian ini Acong yang memiliki usaha tersebut mengaku belum mengetahui adanya imbauan tersebut.
"Enggak ada (imbauan) kalau ada mungkin kita juga tutup," ungkap dia usai menandatangani berkas untuk sidang tindak pidana ringan.
Menurut Acong dirinya juga sudah tidak membolehkan pembeli untuk makan ditempat. Namun saat operasi tersebut berlangsung Acong memang usai dikunjungi kerabat.
"Itu piring memang bekas tamu saya yang main kesini. Saya belum rapiin karena memang saya lagi vertigo," jelas dia.
Namun apalah daya, menurut Acong hukum tetaplah hukum.
Dirinya akhirnya menerima pelanggaran yang diberikan pemerintah bersama unsur TNI, Polri, PN Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tangerang berupa sidang tindak pidana ringan.
"Ya mau bagaimana lagi kita tidak bisa menolak. Tapi jika memang suruh bayar 500.000 memang kita tidak ada," jelas dia.
Acong mengaku ditengah gelombang Covid 19 kali ini dirinya merasa tersiksa.
Apalagi pendapatannya saat ini tidak menentu.
"Sekarang untuk dapat 200.000 aja sehari susah. Saya berharap mendapat keringanan dari pemerintah dan penegak hukum," tukasnya. (muhammad iqbal)