ADVERTISEMENT

Sebanyak 52 Orang Terjaring Operasi Gabungan PPKM Darurat di Ciledug, Ada yang Didenda Hingga Rp500 Ribu

Selasa, 13 Juli 2021 18:55 WIB

Share
Suasana saat sidang PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Ciledug. (foto: Iqbal)
Suasana saat sidang PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Ciledug. (foto: Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 52 orang terjaring dalam operasi gabungan PPKM Darurat, di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang.

Mereka yang terjaring langsung mendapat sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat.

Operasi gabungan ini melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pelaksanaan sidang tipiring pelanggar PPKM Darurat ini merupakan yang kedua kali digelar.

"Ini operasi kedua. Dan untuk hasil hari ini ditindak ada 52 pelanggar PPKM Darurat," ujarnya, Selasa (13/07/2021).

Para pelanggar yang terjaring, lanjut dia, didominasi warga yang tidak mengenakan masker, dan pedagang menyediakan makan di tempat.

"Ada juga pedagang yang membuka usaha di luar jam aturan," jelasnya.

Wirajana menambahkan, sanksi denda yang dikenakan bagi para pelanggar dalam sidang tipiring PPKM Darurat ini mulai Rp100 ribu hingga Rp500 ribu

"Kalau denda paling tinggi itu Rp500 ribu yang mungkin ada sekitar 5 sampai 10 pelanggar itu terkait melanggar usaha di luar jam aturan. Kami juga menerapkan sanksi sosial," tutupnya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT