Kasus Covid-19 Melonjak, Sebanyak 324 RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Jumat 09 Jul 2021, 19:37 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (deny)

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (deny)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penambahan zona merah Covid-19 di tingkat RT yang ada di wilayah Jakarta melonjak, seiring dengan tingginya kasus aktif virus Corona setiap harinya.

Tercatat, sebanyak 324 RT yang masuk zona merah Covid-19 Pada priode 5 Juli-11 Juli 2021.

Merujuk laman resmi corona.jakarta.go.id, pada pekan lalu, jumlah zona merah di Ibu Kota hanya sebanyak 55 RT.

Zona merah ini tersebar di seluruh wilayah DKI, mulai Jakarta Selatan, Utara, Barat, Timur, Pusat, hingga Kepulauan Seribu.

Jumlah zona merah terbanyak berada di Jakarta Pusat, dengan 149 RT.

Disusul Jakarta Selatan dengan 62 RT, Jakarta Barat 53 RT, Jakarta Utara dengan 38 RT, Jakarta Timur 19 RT, dan Kepulauan Seribu 3 RT.

Zonasi Covid-19 DKI Jakarta merupakan parameter guna pelaksanaan pengendalian Covid-19 hingga ke tingkat RT dan RW.

Merujuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021, selain zona merah ada pula zona oranye, kuning, dan hijau.

Setiap zonasi tersebut diklasifikasi berdasarkan jumlah atau laju penyebaran Covid-19 di tingkat RT/RW.

RT berstatus zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah yang ditemukan kasus.

Menyikapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta masyarakat patuh terhadap sejumlah kebijakan pencegahan penularan Covid-19.  

Berita Terkait
News Update