Kasus Covid-19 Melonjak, Sebanyak 324 RT di Jakarta Masuk Zona Merah

Jumat 09 Jul 2021, 19:37 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (deny)

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI. (deny)

"Kami minta masyarakat tingkatkan disiplin protokol kesehatan, berdiam di rumah, jangan ke mana-mana," terangnya, Jumat (9/7/2021).

Masyarakat pun diminta aktif, melaporkan kantor-kantor di luar non esensial dan kritikal yang melanggar PPKM Darurat

Pelapor, kata Ariza, akan dirahasiakan. Berkat laporan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sejumlah perkantoran yang melanggar dan menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama tiga hari.

"Perusahaan yang masih membandel, tidak hanya teguran dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana," ucap politikus Gerindra itu. (deny)

Berita Terkait
News Update