"Kami minta masyarakat tingkatkan disiplin protokol kesehatan, berdiam di rumah, jangan ke mana-mana," terangnya, Jumat (9/7/2021).
Masyarakat pun diminta aktif, melaporkan kantor-kantor di luar non esensial dan kritikal yang melanggar PPKM Darurat.
Pelapor, kata Ariza, akan dirahasiakan. Berkat laporan masyarakat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak sejumlah perkantoran yang melanggar dan menutup perusahaan-perusahaan tersebut selama tiga hari.
"Perusahaan yang masih membandel, tidak hanya teguran dan penutupan, tapi kami akan menindak tegas dengan cabut izin usaha atau pidana," ucap politikus Gerindra itu. (deny)