Petugas menindak pelanggar PPKM Darurat (yusuf)

Regional

Catat Ya, Denda Rp25 Juta Hingga Sanksi Pidana Mengancam Pelanggar PPKM Darurat di Lebak

Jumat 09 Jul 2021, 20:38 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Lebak mulai mempertegas penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat di Kabupaten Lebak. Penegasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bahkan, Tim Satgas kini telah menggandeng para jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk memberikan vonis terhadap para pelanggar Prokes. Tidak main-main, sanksi bagi perorang, oraganisasi, ataupun pelaku usaha sudah disiapkan tim Satgas.

Kepala Bidang Trantibum pada Dinas Satpol PP dan Damkar Lebak Asep Didi mengatakan, sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker berupa denda sebesar Rp100 Ribu, dan pelaku usaha yang tidak mematuhi batasan jam operasional dapat didenda hingga Rp25 juta.

"Sanksi itu diberikan jika orang tersebut tidak mematuhi prokes. Dan jika pelaku usaha yang melanggar jam operasional dan tidak menerapkan prokes bisa diberikan sanksi administratif berupa penutupan dan denda maksimal Rp25 juta," kata Asep kepada poskota, Jum'at (9/7/2021).

Asep mengatakan, para pelanggar itu sendiri akan menjalani sidang di tempat jika ditemukan oleh petugas melanggar ketentuan PPKM Darurat.

"Nantinya hakim yang akan memutuskan apakah pelanggar akan dijatuhkan sanksi berupa denda berikut jumlahnya, atau pidana ringan," kata Asep.

Dalam kesempatan tersebut,  dirinya mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak untuk selalu menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan mengikuti ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

"Selalu pakai masker, jaga jarak, dan selalu ikuti arahan dari petugas. Karena itu semua untuk melindungi diri dari paparan Covid-19," pungkasnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Tags:
pelanggar PPKM Darurat di Lebakdenda Rp25 juta mengancamsanksi pidana mengancam pelanggar PPKM Daruratppkm darurat di lebak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor