BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 50 Tahun 2021, PT KAI Commuter memberlakukan aturan bahwa KRL hanya akan melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyapaikan, mulai Senin (12/7/2021) seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Pantauan Poskota.co.id, terlihat pada hari pertama penerapan pemberlakuan STRP di Stasiun Bekasi pagi ini terlihat sepi ketimbang dengan hari sebelum aturan tersebut bergulir.
Petugas dari KAI Commuter melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang dibawa calon penumpang. Hal tersebut dilakukan di depan pintu sebelum menuju gate.
Di sisi lain, cukup banyak pekerja yang telah mempersiapkan dokumen berupa STRP. Untuk calon penumpang yang membawa STRP dipersilakan untuk masuk ke pintu gate.
Kendati demikian, banyak juga calon penumpang yang belum memiliki surat keterangan tugas, walhasil banyak yang masih menunggu konfirmasi dari pihak perusahaan.
Aturan calon penumpang membawa STRP agar bisa naik KRL ini, masih akan terus berlangsung sesuai dengan penerapan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah hingga sampai 20 Juli 2021. (cr02)