Wajib Tahu! Ini Skema Terbaru Aturan PKL Berjualan di Lebak Selama PPKM Darurat

Rabu 14 Jul 2021, 20:29 WIB
operasi satgas Covid-19 Lebak (foto: yusuf)

operasi satgas Covid-19 Lebak (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak kembali diperketat. Bahkan, kini skema aturan terbaru bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hanya boleh berjualan hingga pukul 20.00 WIB.

Padahal, sebelumnya berdasarkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inbup Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, PKL diperbolehkan berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

Hal itu diungkapkan oleh  Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Lebak Ajis Suhendi. Katanya, revisi Inbub yang mengatur jam operasional PKL itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, di mana masih diperlukan dilakukan pengetatan pembatasan.

"Ada indikator komposit yang menjadi dasar oleh Pemerintah Pusat yakni berdasarkan Google Traffic dan indeks cahaya malam yang mengukur bagaimana aktivitas dan mobilitas masyarakat di suatu daerah," ungkap Ajis saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).

Kata Ajis, berdasarkan kedua indikator tersebut, aktivitas dan mobilitas warga masih lebih tinggi ketimbang saat pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ini enggak bisa bohong karena berbasis satelit. Makanya kami juga melakukan pemadaman lampu penerangan di titik-titik seperti ruas jalan protokol Multatuli, Hardiwinangun dan Ranca Lentah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan kerumunan," jelasnya.

"Termasuk juga menyesuaikan dengan pembatasan-pembatasan aktivitas dan jam operasional pada sektor lain," tambahnya.

Mulyana, salah seorang pedagang yang berjualan di Jalan RT Hardiwinangun, mengaku, pendapatannya anjlok drastis sejak pemberlakukan PPKM Darurat.

Meski diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, namun pembeli tetap sepi karena aktivitas masyarakat dibatasi mulai pukul 20.00 WIB.

"Sama saja percuma ya, karena memang jam segitu udah sepi banget, enggak ada orang yang berani keluar karena takut Kerjaring razia terus di-swab," tuturnya.

Dia berharap, pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan penanganan Covid-19 sehingga pendapatan pedagang maupun pelaku usaha kecil tidak semakin terjun bebas.

Berita Terkait

News Update