ADVERTISEMENT

Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan

Sabtu, 10 Juli 2021 05:27 WIB

Share
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/Lampung.poskota.co.id/Ist)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/Lampung.poskota.co.id/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Setidaknya, Polda Lampung telah memutarbalikan 258 kendaraan yang tak mampu menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak menyebrang ke pulau Jawa.

Saat pemberlakuan PPKM Darurat, Polda Lampung langsung mengerahkan para anggotanya untuk menyekat arus lalu lintas, khusus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT. ASDP Bakauheni beberapa waktu lalu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro.

“Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari Pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa,” jelas Pandra, dikutip Poskota.co.id dari Poskota Lampung, Sabtu (10/7/2021).

Berdasarkan data Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung, katanya, pertanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 202,1 total sebanyak 3.967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.

Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan, 

Dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.

Penyekatan ini, melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.

Pandra mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalau pun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama), dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT