Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, Polda Lampung Putar Balik 258 Kendaraan

Sabtu 10 Jul 2021, 05:27 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/Lampung.poskota.co.id/Ist)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/Lampung.poskota.co.id/Ist)

LAMPUNG, POSKOTA.CO.ID - Setidaknya, Polda Lampung telah memutarbalikan 258 kendaraan yang tak mampu menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak menyebrang ke pulau Jawa.

Saat pemberlakuan PPKM Darurat, Polda Lampung langsung mengerahkan para anggotanya untuk menyekat arus lalu lintas, khusus di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyekatan ini dilakukan dari hasil rapat koordinasi Kapolda Lampung bersama Forkopimda di PT. ASDP Bakauheni beberapa waktu lalu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM mikro.

“Penyekatan ini kegiatan imbangan PPKM Darurat yang dilakukan di Pulau Jawa dan Bali. Tujuannya untuk membatasi mobilitas masyarakat dari Pulau Sumatera yang akan ke Pulau Jawa,” jelas Pandra, dikutip Poskota.co.id dari Poskota Lampung, Sabtu (10/7/2021).

Berdasarkan data Biro Operasi (Ro Ops) Polda Lampung, katanya, pertanggal 3 Juli sampai dengan 8 Juli 202,1 total sebanyak 3.967 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas. 

Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 278 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 1256 kendaraan, bus sebanyak 188 kendaraan, mobil barang sebanyak 2245 kendaraan.

Sedangkan yang diminta untuk putar balik karena tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam) atau PCR (berlaku 2x24 jam), total sebanyak 258 kendaraan, 

Dengan rincian, kendaraan roda dua sebanyak 31 kendaraan, mobil penumpang sebanyak 153 kendaraan, bus sebanyak 65 kendaraan, mobil barang sebanyak 9 kendaraan.

Penyekatan ini, melibatkan 218 personel dari Polda Lampung dan Polres jajaran yang ditempatkan pada pos check point Exit Tol Simpang Pematang KM 240, pos check point Exit Tol Bakauheni Selatan KM 04 dan Pelabuhan Bakauheni.

Pandra mengimbau kepada masyarakat lebih baik di rumah saja, kalau pun terpaksa akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa, karena ada kepentingan yang mendesak agar melengkapi perjalanannya dengan sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama), dan surat keterangan negatif swab Antigen (berlaku 1x24 jam).

Selain itu bisa juga dengan tes PCR (berlaku 2x24 jam). Kalau tidak ada syarat tersebut, dengan terpaksa akan diminta untuk putar balik oleh petugas, demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Berita Terkait

Sayur Lodeh

Sabtu 10 Jul 2021, 06:45 WIB
undefined
News Update