Ilustrasi pengusaha warteg yang menutup usahanya. (yono)

Jakarta

Akibat PPKM Darurat 35 Ribu Warteg se-Jabodetabek Terancam Gulung Tikar

Kamis 08 Jul 2021, 11:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebanyak 35 ribu atau 75 persen pengusaha Warung Tegal (Warteg) se-Jabodetabek terancam gulung tikar.

Ketua Koordinator Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengatakan, sebelum diberlakukan PPKM Darurat saja, sebanyak 20 ribu pengusaha Warteg memilih menutup usahanya karena anjloknya omset akibat turunnya daya beli masyarakat dampak dari pandemi Covid-19. 

Setelah PPKM Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali, jumlah pengusaha Warteg yang memilih menutup usahanya bertambah menjadi 35 ribu.

"Karena pandemi Covid-19 saja sudah 50 persen tutup, PPKM Darurat ini bisa meningkat ke 75 persen jika terus berlanjut, sekitar 35 ribu Warteg," kata Mukroni saat dihubungi, Kamis (8/7/2021).

Mukroni menjelaskan, rata-rata pengusaha Warteg yang memilih menutup usahanya selama pandemi Covid-19, karena tak mampu membayar uang sewa tempat.

Dari 35 ribu pengusaha Warteg yang terancam gulung tikar tersebut merupakan dari kalangan menengah ke bawah yang kurang cukup permodalannya.

"Tutup tidak mampu bayar sewa kontrakan. Bisa tutup sementara bisa seterusnya tergantung kemampuan individu. Ya yang modalnya pas-pasan, ya melihat resiko jualannya terus merugi," ujarnya.

Meski begitu Mukroni tak mampu berharap banyak pada Pemerintah untuk dapat membantu menangani masalah yang diderita pengusaha Warteg. Pasalnya saat pandemi virus Corona ini, pemerintah sedang memikul banyak beban.

Mukroni pun hanya bisa berharap pada pengusaha Warteg untuk terus bersabar menjalani ujian krisis kesehatan ini.

"Pemerintah lagi banyak beban, kembali ke kata mutiara, barang siapa bersabar maka beruntung," pungkasnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat resmi berlaku sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang di Jawa dan Bali.

Selama PPKM Darurat, yang diizinkan beroperasi hanya sektor esensial dan kritikal dengan sejumlah pembatasan dan protokol kesehatan ketat.

Untuk operasional tempat usaha makanan dan minuman seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan menerima pesanan take away (dibungkus bawa pulang). Tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in. (yono)

Tags:
Akibat PPKM Darurat35 Ribu Warteg se-JabodetabekTerancam Gulung Tikartak mampu bayar sewa tempatdaya beli masyarakat turunpengusaha warteg diminta bersabar

Reporter

Administrator

Editor