JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama PPKM Darurat, 10 perusahaan di Jakarta Barat kedapatan melanggar ketentuan work form home (WFH). Dua perusahaan di antaranya dikenakan sanksi penutupaan 3×24 jam.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan 10 kantor itu merupakan perusahaan non esensial atau non kritikal yang ketahuan belum menerapkan WFH 100 persen.
"Selama lima hari ini saat PPKM Darurat, ada 23 perusahaan yang kami sidak," ujar Tamo dihubungi Kamis (8/7/2021).
Hasilnya, kata Tamo, sebagian perusahaan, yakni 10 kantor melanggar PPKM Darurat. Sementara 13 kantor lainnya tidak melanggar PPKM Darurat.
Karena pelanggaran itu, dua perusahaan dipaksa tutup 3x24 jam sebagai sanski pelanggaran PPKM Darurat.
Sementara, dua perusahaan lainnya diberi sanksi administratif. Kemudian, tujuh perusahaan diberikan teguran tertulis.
"Dua perusahaan yang diberi sanksi tutup 3x24 jam ada di Kebon Jeruk. Kemudian satu perusahaan yang diberi sanksi adiministratif ada di Cengkareng," jelasnya.
Sisanya tujuh perusahaan yang diberi teguran tertulis ditemukan di Tamansari, Kebon Jeruk, dan Cengkareng. (cr01)