ADVERTISEMENT

Operasional Dipangkas Selama PPKM Darurat, Samsat Cinere Depok Kedepankan Pelayanan Online Bagi Wajib Pajak

Kamis, 8 Juli 2021 14:35 WIB

Share
Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina. (angga)
Kasi Dapen Samsat Cinere Rina Parlina. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Selama penerapan pemberlakuan PPKM Darurat, pelayanan di Pusat Pengelolaan Pendapatan (P3) Daerah Kota Depok II Cinere (Samsat Cinere), Depok bagi wajib pajak dibatasi.

Hal ini diutarakan Kasi Dapen Samsat Cinere, Rina Parlina selama penerapan PPKM Darurat pelayanan ada pengurangan jam.

"Biasa kita membuka pelayanan Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, sedangkan Sabtu bataa akhir pukul 13.00 WIB. Kini PPKM Darurat Senin - Jumat pelayanan dibataa sampai pukul 13.00 WIB, sedangkan Sabtu hanya sampai pukul 11.00 WIB pelayanan pagi tetap pukul 08.00 WIB," ujar Rina kepada Poskota di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021) siang.

Untuk pelayanan di luar induk bagi outlet yang tersebar di beberapa wilayah tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Outlet yang kita buka tetap terapkan prokes ketat jika berisiko tinggi maka akan kita tutup antisipasi penularan virus," katanya.

Selain itu untuk wajib pajak yang akan pengurusan ke induk, lanjut Rina, hanya dibatasi kapasitas dalam ruangan sebanyak 50 persen saja.

"Untuk daya tampung wajib pajak (WP) jika mau ke induk jika normal mencapai 1.000 orang, sekarang kita pangkas 50 persen tentu dengan pengetatan prokes ketat," tuturnya.

Sementara itu bagi pegawai yang sudah usia, sakit, atau hamil diberlakukan kerja Work From Home (WFH).

"Selama PPKM kita depankan pembayaran online melalui aplikasi Sambara dan Samsat Jbret. Meski dalam bulan semestee ini akan berdampak ada penurunan minat pajak karena faktor ekonomi," tambahnya.

Pengurangan jam operasional pelayanan, lanjut Rina, dilakukan serempak selama PPKM Darurat ke 34 Samsat yang ada di wilayah Jawa Barat.

"Kita berpesan agar taati prokes dan aturan yang sudah ada selama masa PPKM Darurat. Kita sarankan untuk tetap di rumah pembayaran tetap membayar pajak dengan onlin Sambara dan Jbret," tutupnya. (angga)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT