ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Jakarta Tidak Potong Gaji ASN Meski PPKM Darurat

Kamis, 8 Juli 2021 19:10 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah perkantoran non esensial. (Foto/PemkotDKI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sidak sejumlah perkantoran non esensial. (Foto/PemkotDKI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, memastikan tidak ada pemotongan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021.

"Enggak-engak. Alhamdulillah sejauh ini aman," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan tahun 2020 pemotongan gaji ASN digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada 1,6 juta keluarga.

Lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menggeser sejumlah pos belanja yang berpotensi tidak terserap maksimal untuk penanganan Covid-19.

Kendati begitu Anies tidak menyebut detail anggaran yang akan digeser untuk penanganan Covid-19.

"Bila dibutuhkan untuk menyelamatkan warga Jakarta, maka kita akan mengalokasikan sesuai dengan kebutuhannya," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," lanjutnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT