BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi memberi tanggapan terkait adanya kebijakan terbaru PPKM Level 4 yang membolehkan makan di tempat untuk jenis usaha warteg dan rumah makan kaki lima.
Aturan itu termaktub dalam kebijakan terbaru PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021. Disebutkan bahwa makan di tempat diizinkan selama 20 menit.
"Sebenarnya enggak perlu 20 menit, 10 menit kalau selesai kan selesai, hanya yang paling penting adalah prokesnya dijaga betul," kata Wali Kota Bekasi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (26/07/2021).
Meski demikian, karena kebijakan tersebut telah ditetapkan Pemerintah Pusat, maka pihaknya selaku Pemerintah Daerah tetap melakukan pengawasan agar pelaku usaha beserta warga patuh.
"Ya kalau pemerintah sudah memperhitungkan itu kan berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin (mengawasi), jangan sampai 30 menit, 10 menit kan makan juga selesai sebenarnya," ucapnya.
Dikabarkan bila kebijakan makan di tempat selama 20 menit hanya berlaku di warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya.
Sementara untuk rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya yang berlokasi di gedung, toko atau mal hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Tidak melayani makan di tempat.
Sebelumnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 ini, pengunjung boleh makan di tempat.
Kendati demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan (proses) juga harus diterapkan secara ketat. (Cr02)