Berbeda dengan cacat dan belum cukup umur, sambung Daulat, hewan yang sakit dinilai masih laik dikurbankan asalkan sebelum hari pemotongan sudah sembuh sehingga tidak diberi cat merah.
Dan pemeriksaan antemortem ini bakal dilakukan hingga di seluruh tempat penampungan hewan kurban di Jakarta Timur hingga 16 Juli 2021 mendatang.
"Dan pedagang yang sudah diperiksa kesehatan hewannya diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk menggantikan surat yang sama dari daerah asal hewan," tukasnya. (ifand)