PASAR REBO, POSKOTA.CO.ID - Masih banyaknya warga yang mencoba masuk ke Jakarta, terus diputar balik oleh petugas gabungan di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari pemandangan yang terlihat, besar kemungkinan banyak perusahaan yang membandel karena belum menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen.
Hal itulah yang disampaikan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang pada Senin (05/07/2021) melakukan pengecekan penyekatan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Ketika ikut dalam proses penyekatan, masih banyak ditemukan ribuan kendaraan yang mengarah ke Depok dan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Sudah sangat jelas yang disampaikan, mereka yang tidak bekerja di kantor Esensial dan Kritikal akan diputar balikan," katanya, Senin.
Menurut Mayjen Mulyo Aji, meski barrier hitam tinggi diletakan berjejer di dekat Pom Bensin di penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, namun masih saja mereka berupaya untuk melintas. Akibatnya, kemacetan tak bisa dihindari ketika petugas gabungan memeriksa kendaraan.
"Tugas kami bersama Polri dan Pemprov DKI, sangat berat untuk menegakan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah, namun masih saja mereka mencoba masuk ke ibukota," ujarnya.
Dari pemandangan yang terlihat dan pemeriksaan yang dilakukan, Mulyo mendapati mayoritas yang ingin melintas dipenyakatan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur adalah pekerja.
Artinya masih banyak Perusahaan yang masih membandel tidak menjalankan amanat Pemerintah untuk WFH 100 persen. "Mereka mengabaikan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah, sehingga kami kuwalahan," ucapnya.
Meski begitu, sambung Mulyo, pihaknya tetap konsisten menegakan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Terlebih, ia tidak mau ada komentar negatif terkait penegakan PPKM darurat di wilayah hukumnya. "Kami akan semaksimal mungkin mengurangi jumlah masyarakat ke Jakarta," jelas dia.
Mulyo menambahkan, untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih sangat tinggi, hanya butuh kesadaran dari masyarakat.
Dan ketika Pemerintah saat ini sudah penerapan PPKM darurat, kesadaran dari pihak Perusahaan yang harus meliburkan para pekerjaannya juga harus dilakukan sampai 20 Juli 2021. "Artinya company di sana masih belum mau mengikuti perintah dari Pemerintah," katanya. (*)