Catat, Ini Persyaratan untuk Jadi Relawan Covid-19 di Lebak

Senin 05 Jul 2021, 21:25 WIB
Persyaratan relawan covid-19 Lebak. (ist)

Persyaratan relawan covid-19 Lebak. (ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak membuat edaran pembukaan relawan covid-19, yang nantinya akan bertugas membantu para tenaga kesehatan (nakes) dalam menangani pasien positif virus Corona di Kabupaten Lebak.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa Pemkab kini membutuhkan sedikitnya 61 relawan covid-19 yang nantinya akan ditugaskan di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, Labkesda, Rumah Sakit Isolasi Covid-19 dan Pemulasaran Jenazah.

Pembukaan lowongan itu sendiri akan dibuka selama 2 hari kedepan, yakni pada 6  hingga  8 Juli 2021.

"Ada 61 formasi yang dibutuhkan, yakni 9 dokter umum, 34 perawat, 9 analis laboratorium, 4 radiografer dan 5 (2 laki-laki dan 3 perempuan) pemulasaran jenazah," kata Plt Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi, Senin (5/7/2021).

Ajis mengatakan, nantinya para relawan itu akan mendapatkan gaji sebagai bentuk apresiasi dari Pemkab Lebak karena sudah berkontribusi dalam melakukan penanganan covid-19 di Lebak.

"Untuk dokter umum sebesar Rp10 juta perbulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, analis laboratorium Rp5 juta per bulan, radiografter Rp5 juta per bulan dan pemulasar jenazah Rp2,5 juta per bulan. Mereka masing-masing akan dikontrak selama 3 bulan masa kerja," kata Ajis.

Adapun persyarakat yang wajib dipenuhi dan dilengkapi oleh para pelamar yakni : 

1. Berwarganegara Indonesia

2. Berkelakuan Baik dan Tidak Pernah Dipidana.

3. Berusia 20-45 tahun. Kecuali untuk Pemulasaran Jenazah Berusia Maksimal 50 Tahun.

4. Memiliki Kualifikasi Pendidikan Sesuai Dengan Persyaratan Formasi.

5. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan lain-lain.

6. Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan.

7. Tidak Berstatus CPNS, PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

8. Mengisi Surat Pernyataan Dengan Format Sebagaimana Terlampir Dalam Pengumuman Ini.

Syaratnya tentu harus WNI, tidak pernah dipidana dengan hukuman dua tahun atau lebih, berusia 20-45 tahun kecuali untuk pemulasar jenazah maksimal 50 tahun, punya kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi, bebas narkotika, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil pemeriksaan, bukan CPNS, PNS atau PPPK dan mengisi surat pernyataan,” papar Ajis.

Ia melanjutkan, pelamar harus menggunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam bentuk scan PDF. di website pendaftaran yakni https://TINYURL.COM/LEBAKSIAGA112

"Dokumen yang harus diunggah oleh calon relawan adalah, scan berwarna asli ijazah, scan asli transkip nilai, scan asli surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku (bagi dokter, perawat, analis dan radiografter), scan surat pernyataan dan daftar riwayat hidup,"pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait
News Update