Mau Keluar Masuk Jakarta Harus Punya STRP, Daftar Saja ke PTSP 

Senin 05 Jul 2021, 22:23 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.(dok)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.(dok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Batasi mobilitas para pekerja di Ibu Kota, Pemprov Jakarta mulai besok menerapkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

STRP ini  dikhususkan bagi para pekerja yang keluar masuk Jakarta. Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.

“STRP ini untuk memperkuat aturan PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Senin 5 Juli 2021.

Sambodo menambahkan,  pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, sehingga penerapannya besok bisa maksimal.

“Ya, besok sudah mulai diterapkan, dan hari ini kami sudah sosialisasikan,” katanya, Senin (5/7/2021)

PemproV DKI Jakarta, lanjutnya, sudah berkoordinasi terkait kebijakan STRP tersebut, agar  implementasinya bisa berjalan lancar.

Menurutnya,  upaya ini tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh masyarakat.

Kesadaran akan bahaya COVID-19 harus menjadi perhatian saat ini.

“Jadi pekerja di sektor esensial dan kritikal harus segera mengurus dan memiliki STRP," tegasnya.(tri)

Berita Terkait
News Update