CAKUNG.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah DKI Jakarta, pada Sabtu 3 Juli 2021.
Satpol PP Jakarta Timur bersama Kodim dan Polres Jakarta Timur akan segera melakukan penindakan kepada sejumlah tempat yang nekat beroperasi.
Sebelum petugas gabungan dikerahkan untuk pengawasan PPKM darurat, satpol PP bersama Kodim dan Polres Jakarta Timur, akan menggelar apel pasukan di Polsek Ciracas, Jumat 3 Juli pukul 15.00 WIB.
Nantinya sejumlah sekto seperti perkantoran, tempat ibadah, kegiatan belajar mengajar, restauran, dan lainnya, akan mendapat pengawasan ketat dari petugas dalam PPKM Darurat ini.
Kasat Pol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, pihaknya berharap seluruh masyarakat khususnya di Jakarta Timur sudah tahu soal penerapan PPKM darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo.
Karena melalui hal itu sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran COVID-19 yang saat ini angkanya masih tinggi.
Kami berharap tak ada pelanggaran yang dibuat masyarakat selama diberlakukannya PPKM Darurat.
Meski begitu, kami bersama petugas gabungan tetap akan memberi pengawasan ekstra ketat diwilayah Jakarta Timur.
Karena petugas gabungan ini akan patroli secara serentak untuk menegakan PPKM darurat dan memberikan penindakan yang berlaku.
Penindakan dengan memberikan sangsi juga akan diberikan terhadap para pelanggar.
Namun sangsi yang diberikan pastinya akan ada perbedaan dari PPKM berskala Mikro.
Bagi masyarakat yang keluar masuk Jakarta, nantinya akan diatur aparat Kepolisian lalu lintas.
Mereka yang akan mencegat selama PPKM darurat ini diberlakukan di Jakarta.
"Jadi selain membubarkan kerumunan dan menindak tempat usaha yang bandel, nanti ada pembatasan dalam bentuk penyekatan di perbatasan wilayah oleh Satuan Lalu Lintas," tukasnya Budhi