ADVERTISEMENT

Komisi X DPR Minta Mendikbudristek Bersikap Tegas Kepada Rektor UI Yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Kamis, 1 Juli 2021 16:59 WIB

Share
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. (ist)
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Menjabat sebagai komisaris yang merangkap sebagai pejabat lain juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada pasal 33 UU tersebut menyebutkan bahwa anggota komisaris dilarang rangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan," ucapnya. (*)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT