ADVERTISEMENT

Mardani Ali Sera: Kritik BEM UI Kepada Jokowi Bukti Mahasiswa Tak Mau Jadi Alat Oligarki

Kamis, 1 Juli 2021 11:27 WIB

Share
Politisi PKS Mardani Ali Sera berkomentar soal peretasan akun media sosial BEM UI usai melakukan kritik terhadap presiden. (foto: rizal)
Politisi PKS Mardani Ali Sera berkomentar soal peretasan akun media sosial BEM UI usai melakukan kritik terhadap presiden. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi PKS Mardani Ali Sera mengomentari terkait peretasan yang dialami rekan-rekan mahasiswa BEM UI.

Menurutnya, membungkam suara kritis masyarakat tidak bisa terus dibiarkan, tindakan itu sungguh amat tidak elegan. 

"Perlakuan yang juga dialami rekan-rekan aktivis anti korupsi ketika itu, Cara-cara seperti ini jelas sikap yang anti terhadap demokrasi," katanya kepada poskota.co.id, Kamis (1/7/2021).

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, bentuk kejahatan serta tindak pidana diatur dalam Undang-undang. Perlindungan harus diberikan tanpa memandang latar belakang atau kelompok.

Sehingga tanpa penindakan akan sangat bahaya jika terus dibiarkan karena bisa meruntuhkan negara hukum dan demokrasi. Hal itu jelas mengganggu karena publik terancam oleh anonimitas di dunia digital.

"Berulang kali saya menyatakan, suara mahasiswa itu jujur. Semua pihak mesti melihatnya sebagai bagian dari proses pematangan peran kepemimpinan para mahasiswa. Sebagai alumni UI saya turut prihatin karena komunikasi dan demokrasi yang sehat mesti terbentuk di kampus, bukan justru jadi alat oligarki," ucapnya.

Ia membeberkan soal Pasal 8 UU No 12/2012 tentang  Pendidikan Tinggi juga sudah jelas menjamin kebebasan kampus menggelar mimbar akademik dan memiliki otonomi khusus. 

"Kita tidak ingin saluran menyampaikan aspirasi di kampus kembali dibungkam seperti era Orde Baru. Pertanda suram demokrasi di negeri ini jika kesempatan untuk memperluas dialaketika terhadap kehidupan bernegara dipersempit," ucapnya.

Mardani mengatakan, bagi yang mungkin belum paham, kampus seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mahasiswa untuk menyalurkan gagasannya. "Dan semoga penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan laporan peretasan yang berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat," ucapnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT