ADVERTISEMENT

Komisi X DPR Minta Mendikbudristek Bersikap Tegas Kepada Rektor UI Yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Kamis, 1 Juli 2021 16:59 WIB

Share
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. (ist)
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bersikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Rektor UI tersebut  menjabat sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagaimana tercantum dalam laman resmi bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara tersebut. 

"Pejabat pada Perguruan Tinggi harus tunduk pada statuta Perguruan Tinggi. Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang berbentuk Badan Hukum memiliki statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," katanya, Kamis (1/7/2021).

Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI pasal 35 huruf c menyebutkan bahwa Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tersebut.

"Pada pasal 55 ayat (1) PP yang sama menyebutkan, “Warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/keputusan yang berlaku di lingkungan UI dikenakan sanksi oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Sebagai PTN Berbadan Hukum, UI memiliki Majelis Wali Amanat (MWA) yang bertugas antara lain melakukan penilaian kinerja rektor, juga mengangkat dan memberhentikan rektor," tegas politisi Gerinda ini.

Dalam MWA tersebut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) menjadi salah satu anggota.

"Jadi saya mendorong agar Mendikbudristek melalui MWA UI melakukan langkah-langkah atas pelanggaran yang dilakukan Rektor terhadap PP tersebut," katanya. 

Ia menegaskan, rangkap jabatan tersebut juga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU tersebut disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Sebagai perguruan tinggi negeri yang berjenis Badan Hukum, UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT