ADVERTISEMENT
Senin, 28 Juni 2021 16:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebab yang dibutuhkan dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dan dampak sosial ekonominya yaitu semangat gotong royong. Apalagi, imbuh Said, BPK adalah lembaga negara.
Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU Nomor 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya.
"Bila ada pertimbangan lain di luar UU, maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan," katanya. (*)
Teks foto: Ketua Banggar DPR Said Abdullah. (ist)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT