ilustrasi mayat

Kriminal

Terdakwa Pembunuhan di Sawangan, Depok Dituntut Pidana Mati

Senin 21 Jun 2021, 19:59 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa pembunuhan dengan jenazah dikubur di rumah kontrakan di Gang Kopral, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat, JW (22) dan HR dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/6/2021).

JPU, Rozi Julianton dan Arif Syafrianto, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan tuntutan hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Dimana diatur dalam tindak pidana pembunuhan berencana KUHP Pasal 340  dan menjatuhkan pidana hukuman mati untuk terdakwa JW. Sedangkan terdakwa HR bersalah sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya dalam pembacaan tuntutan melalui Virtual.

Rozi menyebutkan, alasan para terdakwa dijatuhkan hukuman maksimal lantaran perbuatan terhadap korban yang dibunuh lalu dikubur dengan diubin di dalam kamar kontrakan terbilang dianggap kejam.

"Kedua pelaku dari kelengkapan berkas perkara dari Penyidik Polres Metro Depok sudah lengkap dan telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.

Dengan perbuatan terdakwa ini, lanjut Rozi, dapat mengganggu stabilitas keamanan dan memicu terjadinya kerusuhan antara masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

"Kami penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan bagi kedua terdakwa,” ungkapnya.

Terpisah kuasa hukum terdakwa, Taty Wahyuni menuturkanakan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap kliennya mendapatkan tuntutan maksimal oleh JPU.

“Kami mengajukan pembelaan secara tertulis, itu akan diajukan minggu depan. Dikasih waktu sama hakim hingga minggu depan,” ucapnya.

Taty mengatakan, alasannya mengajukan pledoi karena meski secara perbuatan telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP, namun kliennya bersikap kooperatif selama persidangan.

Perlu diketahui, dua terdakwa JW dan HR terbukti melakukan pembunuhan terhadap pria berinisial D yang mayatnya dikubur dibawah ubin kamar kontrakan di Jalan Raya Muchtar Gg Kopral Daman, Sawangan, pada Rabu (18/11/2020).

Keduanya melakukan pembunuhan karena dilatarbelakangi oleh sifat D yang emosional dan kerap membentak dan memarahi korban. (angga)

Tags:
terdakwaDisemendituntut-hukuman-matipengadilan-negeri-depokPembunuhan di Kontrakan Depok

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor