Kejagung Nyatakan Berkas Unlawful Killing Km 50 Tewaskan 4 dari 6 Anggota FPI Telah P21

Jumat 25 Jun 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi penikaman. (foto: ist)

Ilustrasi penikaman. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap alias P-21 atas oknum anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menewaskan empat dari enam Anggota Font Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (25/6/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan bahwa berkas dugaan pembunuhan atas nama Tersangka FR dan Tersangka MYO sudah lengkap atau P 21.

“Berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan. Dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21),“ terang Leonard dalam siaran persnya Jumat (25/6/2021).

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Tim Penyidik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian.

Untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Satu dari tiga penembak Unlawful Killing (Pembunuhan Luar Hukum) Oknum reserse Polda Metro Jaya berinisial EPZ tewas akibat kecelakaan lalu lintas, Jumat (26/3/2021).

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya Bareskrim Polri sedang menindaklanjuti yaitu LP 0132 ini peristiwa meninggalnya empat anggota FPI di tol Cikampek KM 51+200.

"Sekarang proses penyidikan di sana terdapat 3 terlapor, anggota dari PMJ dan untuk diinformasikan, salah 1 terlapor yaitu atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor scoopy yaitu terjadi pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pk. 23:45 WIB,"  kata Rusdi kepada awak media di Mabes Polri.

Menurutnya, insiden meninggalnya EPZ berawal dari kecelkaan tunggal.

"Kecelakaan tunggal tersebut yaitu di jalan bukit jaya, kecamatan Setu Kota, Tangsel. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Tentunya proses penyidikan masih berjalan dan penyidik bareskrim polri akan tuntaskan LP 0132 secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Polisi pun tetap melakukan proses penyidikan.

Berita Terkait
News Update