LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Jamingan (66) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten akhirnya terungkap.
Ternyata Jamingan dibunuh oleh S (51) warga Palembang, yang tidak lain merupakan sahabatnya sendiri.
Sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah ladang perkebunan di Kecamatan Sajira, pada Sabtu (10/07/2021) lalu.
Pelaku S melakukan tindakannya itu dengan cara menusuk bagian perut korban menggunakan sebuah belati yang sudah disiapkan jauh-jauh hari.
Luka tusukannya itu telah memutus usus 12 jari korban, sehingga korban langsung terkapar tidak berdaya dan langsung tewas.
Usut punya usut, aksi keji yang dilakukan pelaku S itu dikarena rasa cemburu karena pacarnya sering berkomunikasi dengan korban. Selain itu pelaku juga membunuh korban karena hasrat ingin memiliki harta milik korban.
"Jadi pelaku yang setiap harinya selalu bersama korban ini tau, bahwa korban selalu membawa uang tunai dengan jumlah yang banyak saat berpegian. Maka diajaklah korban oleh pelaku ke Sajira, yang mana dilokasi pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menusuk korban, " kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP indik Rusmono saat pers rilis di Mapolres Lebak, Selasa (13/07/2021).
Indik mengatakan, korban sendiri saat kejadian membawa uang tunai sebanyak Rp6 juta lebih di jok motornya. Selain itu, pelaku juga ternyata memiliki hutang kepada korban sebanyal Rp2,5 juta.
"Barang bukti yang kita amankan ialah sebilah pisau, pakaian korban, dan juga uang tunai sebanyak Rp5 juta, yang merupakan sisa uang milik korban," katanya.
Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sendiri kini sudah diamankan di Mapolres Lebak dan terancam terjerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Pelaku kini sudah kami amankan, dan akan mendapatkan hukuman yang setimpalnya di meja persidangan nanti," pungkasnya. (*)