JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terpidana Percobaan Pembunuhan Hendra Subrata alias Anyi dijebloskan ke Lapas Salemba Klas II A Jakarta, Selasa (29/6/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.
Pada Selasa (29/6) pukul 14:30 WIB, terpidana menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.
“Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara empat tahun,” kata Leonard dalam siaran persnya di Jakarta
Hendra menempati ruang sel isolasi seorang diri dan pengawasan kesehatan maksimal.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat.
"Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara,” tambahnya. (adji)