Otomotif.Poskota.co.id - Pengadilan Nasional (PN) mengumumkan bahwa BMW Indonesia digugat oleh konsumen bernama Yusman karena mesin BMW Seri 5 mati mendadak.
Yusman mendapati kecacatan pada BMW Seri 5 miliknya dengan mesin mati secara mendadak.
Hal tersebut membuat ia akhirnya menggugat BMW Indonesia ke Pengadilan Nasional (PN) Pusat pada 2 Juni 2021 lalu.
Sementara itu, dikutip dari berbagai kabar, sidang perdana perkara ini terjadwal pada Selasa, 22 Juni 2021.
Dalam pantauan kami melalui situs PN, dalam kasus nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini terdapat dua tergugat, yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima.
Sedangkan turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan Bengkel Anugrah Motor BMW.
Saat dihubungi tim Poskota Otomotif, Rabu (16/06), BMW Indonesia tak berkomentar banyak.
"Saat ini sedang dalam penanganan oleh CRM dan kuasa hukum BMW Indonesia," ujar Ismail Ashlan, Corporate Communications BMW Group Indonesia.
Sejauh ini, hanya itu komentar yang ia berikan.
Mengenai seperti apa indikasi permasalahan, kenapa mesin BMW Seri 5 mati mendadak, ia menolak untuk berkomentar.
Sementara di lain sisi, hingga berita ini ditulis, Jodie O'tania selaku Director Of Communications BMW Group Indonesia juga belum memberi jawaban prihal ini.