JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Barang bukti narkotika jenis ganja milik Anji ditemukan di dua lokasi berbeda. Pertama di studio kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan yang kedua di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
"Ada dua TKP mengamankan barang bukti, pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung," ujarnya kepada awak media.
Ronaldo menjelaskan, barang bukti yang didapat di Bandung merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Anji.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Ronaldo, Anji sangat kooperatif. Bahkan sampai menunjukkan bahwa ada barang lain yang ia simpan di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan ini, jadi tidak menutup nutupi sehingga kami bisa sampe di TKP kedua dan menemukan barang bukti ganja yang lain," jelasnya.
Meski begitu, namun Ronaldo enggan merinci berapa total barang bukti yang diamankan polisi dalam dua TKP itu.
Sebab saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Anji.
"Total BB akan kita sampaikan pada saat Preskon ya," paparnya.
Saat ini, Anji resmi menyandang status tersangka oleh pihak kepolisian atas penyalahgunaan nakoba jenis ganja.
Ronaldo menyebut, Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan.
"Sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba," ucap Ronaldo.
Sebelummya diberitakan, musisi ternama Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021).
Ia ditangkap terkait kepemilikan ganja yang ditemukan di studio di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari mengatakan saat ditangkap Anji sedang sendiri di studio. (cr01)