Polisi Sebut Anji Mulai Pakai Ganja Sejak September 2020

Selasa 15 Jun 2021, 15:12 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Musisi Anji pasca melakukan tes urine. (foto: cr01)

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Musisi Anji pasca melakukan tes urine. (foto: cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi sebut Anji alias Erdian Aji Prihartanto sudah mulai memakai ganja sejak sembilan bulan yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar akhir tahun lalu, dari September 2020," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021).

Ronaldo menyebut, saat dilakukan penangkapan Anji sedang dalam posisi sendiri.

Adapun, Anji ditangkap di salah satu studio di perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat (11/6/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan, Ronaldo mengatakan bahwa pihakmya menemukan barang bukti lain di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Hal tersebut diketahui saat polisi melakukan pemeriksaan kepada Anji.

Ronaldo mengatakan, Anji sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan kepada polisi.

"Yang bersangkutan koperatif dalam menjalani pemeriksaan ini, jadi tidak menutup nutupi, sehingga kami bisa sampai di TKP ke dua dan menemukan barang bukti ganja yang lain," jelasnya.

Terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Anji, polisi menyebut kini Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, Anji ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Adapun, Ronaldo enggan membeberkan lebih detail terkait motif pelantun lagu 'Dia' tersebut. Sebab saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan kepada Anji.

"Masih kita dalami untuk pemeriksaan lalau untuk alasannya, kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," paparnya.

Saat ini, polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait siapa pemasok ganja kepada Anji.

"Ini yang sedang kita dalami," tandasnya.

Atas perbuatannya, Ronaldo menyebut Anji dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal 127 terkait penyalahgunaan, sedangkan pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba," jelasnya.

Sebelummya diberitakan, musisi ternama Anji ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba jenis ganja di sebuah studio di Cibubur  pada Jumat (11/6/2021).
(cr01).

Berita Terkait
News Update