JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumitnya proses pendaftaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 terus dikeluhkan para orangtua murid.
Hal inilah yang terlihat dari 321 orangtua murid yang mendatangi posko Pelayanan Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur di SMPN 103, Cijantung, Pasar Rebo, Selasa (8/6).
Kasi Pendidikan Dasar (Dikdas) Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Sapto Riyadi mengatakan, sejak posko dibuka pukul 08.00 WIB, sebanyak 321 orangtua murid datang melapor.
Mereka pada orangtua murid yang mengalami masalah pendaftaran saat hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah tujuan.
"Untuk kendala PPDB memang sejak awal kami sudah menerima beberapa masukan. Terutama ketika tidak bisa masuk ke sistem. Jaringan yang kemarin (hari Senin) sempat terkendala," katanya, Selasa (8/6).
Dikatakan Sapto, banyaknya orangtua murid yang datang, karena Sudin Wilayah II Jakarta Timur menaungi sekolah di Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Ciracas, Kecamatan Kramat Jati, dan Kecamatan Makasar, dan Kecamatan Cipayung.
Dan di posko ini sendiri, selain masalah terkait sistem pendaftaran, Posko Layanan PPDB juga menerima pengaduan terkait berkas administrasi kependudukan.
"Dan mereka yang datang melapor inilah yang kesulitan dalam proses pendaftaran PPDB 2021," ujarnya.
Untuk membantu warga yang kesukitan, sambung Sapto, pihaknya bekerja sama dengan Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur yang menempatkan petugas di posko.
Hal itu dilakukan lantaran banyak siswa yang mendaftar NIK miliknya tidak keluar.
"Jadi yang datang ke posko mulai dari masalah kependudukan, kemudian masalah informasi bagaimana masuk ke PPDB, baik jalur afirmasi, prestasi. Sehingga di sini ada dua posko. Posko teknis khusus PPDB di (Sudin) Pendidikan dan posko Dukcapil," tuturnya.
Sapto menuturkan secara keseluruhan para orangtua murid yang datang melapor ke posko sudah memahami alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 yang dilakukan secara online.
Mereka hanya terkendala masalah jaringan dan data kependudukan, selain NIK juga ada data ganda pada kependudukan sehingga datang mencari informasi ke posko pelayanan.
"Orangtua yang datang ke posko tidak usah membawa berkas khusus. Tapi biasanya mereka sudah membawa sendiri laporan berkas yang terhalang kegiatan PPDB. Contoh kenapa NIK-nya tidak masuk, maka otomatis dia membawa kartu keluarga," tukasnya. (ifand)