Oleh: Primiery Annisa Kejora
SUDAH hampir dua tahun Indonesia dilanda pandemi covid-19, banyak dampak yang menyertainya, salah satu yang paling besar adalah perekonomian masyarakat.
Pemerintah pusat beserta pemerintah daerah bahu membahu mewujudkan ragam cara guna mencegah dan menanggulanginya.
Pemerintah juga telah menetapkan adaptasi kebiasaan baru sebagai protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat, guna menekan laju penyebaran virus Covid 19, sehingga perekonomian berangsur pulih.
Tahun 2021, harapan baru bagi indonesia, untuk dapat terbebas dari virus Covid-19 melalui hadirnya vaksin yang difasilitasi pemerintah pusat dan dibantu serta diawasi penyalurannya oleh pemerintah daerah.
Berkaitan dengan adanya vaksinasi Covid-19, yang perlu di perhatikan ialah pengelolaan limbah vaksinasi tersebut.
Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia berpotensi memunculkan 7.578.800 kg limbah medis.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sinta Saptarina.
Limbah B3 yaitu limbah yang yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Limbah Vaksin Program vaksinasi COVID-19 di Indonesia berpotensi memunculkan 7.578.800 kg limbah medis.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sinta Saptarina.
Limbah B3 yaitu limbah yang yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia telah memesan 329,5 juta dosis vaksin Covid-19.
Dari jumlah tersebut memiliki potensi limbah yang ditimbulkan.
Sampah-sampah tersebut, di antaranya berasal dari kemasan vaksin yang berdosis 2,5ml dengan berat 10 gr tiap botolnya.
Jika total dosis vaksin mencapai 329,5 juta dosis, maka akan ada 3.295.000 kg limbah medis dari botol kemasan vaksin. (*)
Penulis adalah mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Indonesia Maju