Oleh: Firas Azizah
VIRUS Covid-19 ditemukan pertama kali di Wuhan, Provinsi Hubei China.
Semenjak tanggal 26 Desember 2020 seorang dokter sudah menemukan empat (4) jenis pneumonia yang tidak biasa sampai dengan dilakukan pemeriksaan, lalu dilaporkan kepada CDC setempat.
Saat tanggal 7 Januari 2020 baru mampu mengonfirmasi adanya Covid-19 (Sars-COV2) yang termasuk ke dalam virus baru.
Salah satu karakteristik virus adalah sangat mudah bermutasi.
Ada beberapa tipe mutasi yang terjadi dari virus corona yaitu 1) Tipe A, 2) bermutasi dua kali menjadi tipe B, dan 3) tipe B juga bermutasi kembali menjadi tipe C. Virus corona mempunyai kemampuan bertahan dengan baik.
Ini sangat menarik karena untuk memutus rantai penularan serta ketika kita mengetahui ini ternyata virus corona dapat bertahan dalam waktu yang berbeda sehingga kita harus meningkatkan kewaspadaan dan rentang waktu tersebut.
Selain itu juga dipengaruhi oleh temperature (semakin tinggi temperature semakin pendek masa hidupnya), cahaya matahari (semakin banyak cahaya matahari yang didapatkan juga semakin pendek masa hidupnya (tidak menghilangkan sama sekali namun lebih pendek), dan densitas partikel virus (semakin sedikit maka akan semakin sedikit juga masa hidupnya).
Berdasarkan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 Pandemi Covid-19 bisa dinyatakan sebagai bencana non-alam dan bencana nasional.
Fenomena ini dapat kita lihat karena adanya virus di udara, dalam aspek biologis merupakan bentuk “pencemaran udara”.
Hal yang harus diperhatikan, ada peluang serta tantangan bagi peran kesehatan lingkungan dalam PP 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan Bencana menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.