JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polemik pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparat Sipir Negara (ASN) diharapkan tak perlu lagi di perpanjang lagi.
Masalah ini pun akan menjadi kewenangan KPK yang akan menyelesaikan persoalan internal ini.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengatakan, dirinya meminta semua pihak menyudahi masalah TWK dan hal itu dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah disepakati internal KPK.
Pasalnya, hal tersebut merupakan filter untuk memastikan SDM yang bekerja di KPK satu tujuan dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Serahkan semua ke internal KPK untuk melakukan pembinaan bagi para pegawai mereka. Kita enggak usah lagi membuka polemik itu. Masalah tes-tes seperti itu, kan, sudah terkomunikasikan di internal," katanya, Rabu (26/5).
Dikatakan Ade, Presiden Joko Widodo juga sudah menyampaikan pendapatnya bahwa hasil TWK harus menjadi bahan evaluasi bagi internal KPK.
Bahkan ia pun meyakini KPK juga harus berbenah dengan menyiapkan SDM yang berkualitas, berintegritas dan profesional.
"Yang penting semuanya melakukan pembinaan dalam satu frame yang sama, yang tujuannya untuk kinerja yang lebih baik. Yang itu diharapkan oleh negara dalam upaya pemberantasan korupsi," ungkapnya.
Mengenai pandangan 73 guru besar yang menganggap TWK tidak memiliki landasan hukum, Ade menilai, hal itu bagian dari dialektika.
Karena tentunya semua orang memiliki perspektif dan pandangan yang berbeda.
"Kita enggak usah terlalu genitlah untuk ikut mengomentari terhadap apa yang sebenarnya kita tidak tahu persis yang terjadi dan tidak memahami suasana kebatinan dan alurnya," tambahnya.
Ade mengingatkan lembaga antirasuah itu pasti memiliki alasan tersendiri dalam memilih siapa yang pantas direkrut sebagai ASN yang menjadi amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Karena yang penting bagaimana caranya teman-teman penyidik atau mereka yang bertugas di KPK punya tujuan dan frame yang sama.
"Tujuannya sama, untuk negara dan bangsa ini dalam memberantas korupsi. Bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu," terangnya.
Ditambahkan Ade, pimpinan KPK juga telah menyampaikan kepada jajaran internalnya mengenai proses alih status terhadap semua karyawan atau pegawai KPK harus menjalani TWK.
Dari apa yang disampaikan itu seharusnya, semua pihak di KPK mengikuti aturan yang ada.
"Jadi kalau diintervensi, dicampuri, nanti yang lulus mengatakan, kami, kan, sudah lulus, sudah belajar, kok disamakan. Kok, yang tidak lulus ada semacam pembelaan. Kan bisa menjadi tidak adil, susah lagi. Yang penting semua harus berjiwa besar, harus melihatnya untuk kepentingan bersama, semua harus menerima keputusan," tandasnya. (ifand)