BKN Sebut 51 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Karena Miliki Skor PNUP Negatif

Kamis 27 Mei 2021, 14:17 WIB
Konferensi Pers BKN soal TWK KPK. (Tangkapan layar video YT BKN)

Konferensi Pers BKN soal TWK KPK. (Tangkapan layar video YT BKN)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria  Wibisana mengatakan, penyebab 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa lagi dilakukan pembinaan karena memiliki nilai negatif dalam salah satu klaster indikator penilaian dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun salah satu klaster penilaian itu kata Bima yakni Pancasila, Undang Undang 1945 dan seluruh turunannya, NKRI dan Pemerintahan yang sah (PNUP).

"Jadi untuk asessmen TWK ini ada klaster indikator yang dinilai. Untuk yang aspek PUNP itu harga mati jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian," kata Bima dalam konferensi pers , Selasa, (25/5/2021) lalu.

Lanjut Bima, pihaknya mengklaim apabila dalam proses assesment tersebut kesemua pegawai KPK yang mengikuti TWK memiliki aspek PNUP yang bersih tapi dilain sisi aspek pribadinya negatif, hal itu masih bisa dilakukan proses diklat.

Bima pun menjelaskan klaster indikator penilaian yang jadi syarat dalam TWK KPK yakni, klaster kepribadian, klaster pengaruh, dan klaster PUNP.

Lantas ia menilai, ke 51 pegawai KPK itu bukan hanya tidak lolos dari aspek PUNP namun juga tak lolos ketiga proses assement indikator penilaian TWK. Dan dinyatakan tidak bisa lagi dilakukan pembinaan.

Sedangkan 24 pegawai lainnya dianggap masih memiliki nilai yang baik serta masih bisa dilakukan pembinaaan dengan mengikuti bela negara dan wawasan kebangsaan.

"Jadi 51 orang itu menyangkut aspek PUNP (negatif). Bukan hanya itu yang 51 ini tiga-tiganya negatif. Yang 24 orang PUNP-nya bersih, ada yang aspek pribadi atau pengaruh, atau dua-duanya (negatif)," sebutnya.

Karena sudah dianggap memiliki hasil negatif dalam klaster indikator penilaian TWK, 51 pegawai KPK itu juga disebut tak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK.

Meski begitu, ia mengklaim dalam penyelesaian polemik TWK ini, pihaknya sudah mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden dan sesuai putusan MK agar tidak merugikan ASN itu sendiri sesuai UU yang berlaku," sebutnya.

Berita Terkait
News Update