Pakar Hukum: Permintaan ICW Agar Polri Menarik Ketua KPK Firli Bahuri Menyalahi Aturan yang Berlaku

Kamis 27 Mei 2021, 10:52 WIB
Suparji Ahmad, pakar hukum dari Univesitas Al-Azhar, Jakarta. (foto: ist)

Suparji Ahmad, pakar hukum dari Univesitas Al-Azhar, Jakarta. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan meminta Polri harus menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dianggap menyalahi peraturan yang berlaku.

Surat ICW yang menyebut Polri harus menarik Ketua KPK Firli Bahuri, dinilai tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menilai langkah yang dilakukan ICW tidak memiliki justifikasi.

Pasalnya, dari surat yang disampaikan ke Kapolri agar menarik Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian, tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan KPK, semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," katanya, Kamis (27/05/2021).

Menurut Suparji, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.

"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," terangnya.

Dengan kata lain, sambung Suparji, ada hal yang perlu diperhatikan bila seandainya akan menarik jenderal dari lenbaga anti rasua itu.

Sehingga bila hanya dengan surat saja, dinilai hal tersebut menyalahi peraturan yang selama ini ada.

"Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (24/05/2021), peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Mabes Polri dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri sebagai ketua KPK, bahkan memberhentikannya sebagai anggota Polri aktif.

Berita Terkait

Kapan Firli Ditahan?

Kamis 07 Des 2023, 06:00 WIB
undefined

News Update