Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya bersama Porles Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di bawah umur.
Peristiwa perampokan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar Pk. 20:00 WIB.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, HP Korban, satu motor tersangka. (adji)