Tersangka Utama Pemerkosa dan Perampok di Bintara Bekasi Dibekuk Di Bogor, Yusri: Pelaku Mengaku Terpengaruh Sabu

Kamis 20 Mei 2021, 18:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis pelaku utama perampokan dan pemerkosaan di Bekasi.(Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat rilis pelaku utama perampokan dan pemerkosaan di Bekasi.(Ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya bersama Porles Bekasi Kota menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan di bawah umur.

Peristiwa perampokan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada  Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekitar Pk. 20:00 WIB.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun  2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, HP Korban, satu motor tersangka. (adji)
 

Berita Terkait
News Update