Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal. (cr01).

Kriminal

Sebanyak 100 Personil Gabungan Disiagakan Amankan Sidang Vonis John Kei

Kamis 20 Mei 2021, 14:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 100 personel dari pihak kepolisian bersiaga jelang bacaan vonis kasus penganiayaan berujung pembunuhan dengan terdakwa John Refra atau John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

"Dapat kami beritahukan bahwa hari ini melaksanakan pengamanan sidang John Kei dengan agenda vonis, personel 100 orang," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal di lokasi.

Ratusan personel dikerahkan di dalam dan luar ruang sidang.

"Kita bagi 2 bagian dari polres 60 orang, sisanya 40 dari polsek-polsek 40 orang. Sistem pembagian tugas ada 3, pintu gerbang dari wilayah, pintu dalam Tim Pemburu Preman," jelasnya.

Pantauan poskota, di dalam ruang sidang utama sudah dipenuhi oleh peserta sidang.

Nampak juga para peserta mentaati protokol kesehatan dengan duduk berjarak satu dengan lainnya.

Pihak kepolisian dan pengamanan PN Jakbar membatasi peserta yang ingin masuk ruang persidangan.

Dengan membawa senjata laras panjang, pihak kepolisian terus berjaga di depan ruang sidang.

Dalam sidang vonis ini, John Kei Cs menjalani persidangan secara virtual dari tahanan Polda Metro Jaya.

Diketahui bersama, John Kei dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

John didakwa Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada pertengahan tahun 2020 silam. (cr01).

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comjohn keiPN Jakbarvonis

Administrator

Reporter

Administrator

Editor