ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum John Kei Gelar Spanduk Bertuliskan 'Bebaskan Bung John Kei' di PN Jakarta Barat

Kamis, 20 Mei 2021 19:38 WIB

Share
Tim kuasa hukum John Kei gelar spanduk bertuliskan 'Bebaskan Bung John Kei', bentuk kepedulian tim kuasa hukum. (foto: cr01).
Tim kuasa hukum John Kei gelar spanduk bertuliskan 'Bebaskan Bung John Kei', bentuk kepedulian tim kuasa hukum. (foto: cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum John Kei membentangkan spanduk bertuliskan "Bebaskan Bung John Kei" di luar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/05/2021).

Salah satu kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto menyatakan bahwa spanduk tersebut merupakan bentuk kepedulilan tim kuasa hukum kepada John Kei.

"Bentuk jeritan kami ya, bukan karena kami pengacara mereka, tapi kita benar-benar tahu mereka sudah berubah, terutama bung John," ujarnya di PN Jakarta Barat.

Meski begitu, namun pihaknya akan tetap melakukan upaya dan langkah hukum, sebab saat ini masih upaya hukum biasa yang dilakukan.

"Walaupun ada lembaga lain yang memutuskan yaitu hakim, tapi kami tetap ada upaya hukum. Ini kan upaya hukum biasa, kan ada dua upaya hukum, upaya hukum biasa sama luar biasa," jelasnya.

Sebelumnya, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim terkait kasus penganiayaan disertai pembunuhan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Dimana John Kei dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," Ujar Majelis Hakim Yulisar dalam persidangan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. (Cr01).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT