Dua Anak Buah John Kei Divonis 14 Tahun dan 13 Tahun Penjara di PN Jakbar

Kamis 20 Mei 2021, 15:46 WIB
Sidang vonis kasus penyerangan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei Cs. (cr01)

Sidang vonis kasus penyerangan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei Cs. (cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak buah John Kei yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun dinyatakan bersalah atas tewasnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Keduanya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Erwin yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 2020 lalu.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menganggap bahwa keduanya terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Bukon Koko Bukubun dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Yeremias Farfarhukbuhun dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Majelis Hakim Eko Aryanto dalam persidangan.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keduanya dengan 17 dan 16 tahun penjara.

Dimana sebelumnya Bukon dituntut 17 tahun penjara sementara Yeremias dituntut 16 tahun penjara.

Usai membacakan putusan, kuasa hukum terdakwa pun menyatakan akan pikir-pikir atas keputusan tersebut.

Diketahui sebelumnya JPU membacakan tuntutannya atas enam orang anak buah John Kei dalam sidang di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Lima orang anak buah John, yakni Henra Yanto, Bony Hasferus, Semuel Rahanbinan dan Yeremias dituntut 16 tahun hukuman penjara. Sementara, satu orang anak buah John Kei bernama Bukon Koko dituntut hukumen penjara selama 17 tahun. (cr01).

Berita Terkait

News Update