JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - John Refra Kei alias John Kei divonis hukuman selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
John Kei dinyatakan bersalah John Kei dinyatakan bersalah atas pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Majelis hakim menyatakan, John Kei terbukti terlibat dalam penyerangan disertai pembunuhan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar saat membacakan vonis John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim Yulisar dalam persidangan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dari putusan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.
Adapun, hal-hal yang memberatkan Joh Kei yakni perbuatam meresahkan masyarakat, dan tidak berterus terang.
Sementara hal-hal yang meringankan yakni John Kei merupakan tulang punggung keluarga dan sopan selama mengikuti persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan, John Kei dikenakan lima pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Lalu pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 170 tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pasal 2 auat 1 UU Darurat RI tentang kepemikikan senjata api dan senjata tajam.
Namun dalam putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 170 tentang Pengeroyokan. (cr01).