JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang vonis kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei Cs digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada tiga orang anak buah John Kei lainnya diantaranya Bony Haswerus, Henra Yanto Notonubun dan Semuel Rahanbinan.
Kepada ketiga terdakwa tersebut, masing-masing divonis hukuman penjara selama 13 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut, yaitu Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus dan Semuel Rahanbinan dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun," kata Hakim Kamaluddin dalam persidangan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiga terdakwa dinilai sadis, meresehkan masyarakat dan menimbulkan luka mendalam bagi Erwin dan saksi Angki.
Selain itu, para terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara, hal yang meringankan adalah seluruh terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Ketiga terdakwa, dikatakan hakim, terbukti bersalah atas pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya, anak buah John Kei yakni Bukon Koko Bukubun dan Yeremias Farfarhukubun dinyatakan bersalah atas tewasnya Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Keduanya dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Erwin yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada 2020 lalu.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menganggap bahwa keduanya terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bukon Koko Bukubun dengan pidana penjara selama 14 tahun, terdakwa Yeremias Farfarhukbuhun dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Majelis Hakim Eko Aryanto. (cr01)