Habib Rizieq shihab saat sidang virtual.(dok)

Kriminal

Dituntut 10 Bulan Penjara, Begini Pembelaan Habib Rizieq terkait Perkara Kerumunan

Kamis 20 Mei 2021, 23:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Kamis (20/5/2021). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) itu, terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) membantah dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan itu disampaikan Rizieq dalam Bab V Analisa Dakwaan dan Tuntutan pada pleidoi yang dibuat dirinya sendiri dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

HRS membantah pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan disangkakan JPU.

"Pasal ini tidak bisa dan tidak boleh diterapkan untuk kasus kerumunan Megamendung, karena kerumunan tersebut spontan tanpa panitia sehingga tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab. Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung," katanya, Kamis (20/5/2021). 

Menurut HRS, pasal tersebut juga tidak dapat disangkakan karena harus mengakibatkan kedaruratan kesehatan, yang syaratnya dilakukan penyelidikan epidemiologi oleh pihak otoritas medis.

Selanjutnya, pemerintah juga harus menetapkan kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren mengakibatkan kedaruratan kesehatan.

"Kedua syarat ini belum terpehuni, karena memang sampai saat ini belum dilakukan penyelidikan epidemiologi dan belum ada juga Peraturan Pemerintah yang menetapkan KKM (kekarantinaan kesehatan) wilayah Megamendung," ujarnya. 

Selanjutnya, HRS juga membantah melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar. Karena menurutnya, kerumunan di Megamendung terjadi spontan dan Rizieq merasa tidak pernah menghalangi pemerintah Indonesia dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

"Untuk unsur menghalang-halangi Pelaksanaan Penanggulangan Wabah tidak terpenuhi. Kesimpulannya bahwa unsur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tidak terpenuhi sehingga harus dibatalkan demi hukum," terangnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor. Dalam sidang yang beragendakan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan kurungan 10 bulan penjara.

"Menuntut pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). (ifand)

Tags:
Habib Rizieq Shihabkerumunan-megamendungPerkara KerumunanpembelaanPleidoi

Reporter

Administrator

Editor