Habib Rizieq Dicecar 56 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait Acara Kerumunan di Megamendung

Senin 28 Des 2020, 18:25 WIB
Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar. (Ilham)

Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar. (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dicecar 56 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim dan Polda Jabar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020).

HRS diperiksa sebagaI tersangka terkait acara kerumunan pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, pada Jumat (13/11/2020) lalu.

Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar mengatakan, pemeriksaan HRS berlangsung sejak pukul: 11.00 WIB kemudian dipersingkat karena HRS sedang menjalankan puasa.

"Sehingga hanya 30 menit (pemeriksaan) sampai selesai dan dilanjutkan setelah istirahat. Ada 56 pertanyaan dilayangkan penyidik," ujarnya.

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren Habib Rizieq Terkait Sengketa Tanah, Komisi II DPR Beri Tanggapan

"Pemeriksaan hanya soal Megamendung dan dijawab semua karena memang menjadi objek pelaporan dari kasus ini," sambung Azis.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan HRS sebagai tersangka kerumunan acara pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, pada Jumat (13/11/2020). 

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dari hasil gelar perkara pada tanggal 17 Desember 2020. HRS ditetapkan sebagai tersangka seorang diri lantaran kerumunan itu tanpa kepanitiaan.

"Jadi acara di Megamendung itu tidak ada kepanitiaan. Tersangkanya cuma satu orang HRS," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Periksa Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Bareskrim Polri mempersangkakan HRS telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus kerumunan dugaan tindak pidana Protokol Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua kasus tersebut ditarik ke Bareskrim untuk memudahkan penyidikan kasus.

Dimana dalam penyidikan akan dilakukan bersama Polda di wilayah. "Mengingat ada di dua wilayah kasus yang sama, maka efektivitas penyidika ditarik ke Bareskrim," kata Andi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Langgar Pasal Wabah Penyakit Menular, Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Acara Kerumunan di Megamendung Bogor

Meskidemikian kasus pemberkasan, kata Andi tetap dipisah karena lokus tembusannya berbeda karena itu komposisi penyidikan tetap melibatkan penyidik di Polda lantaran sejak awal melakukan penyidikan. 

"Kan locus dan tembusan berbeda, dalam penanganannya yang koordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Semua nanti proses pelimpahannya juga melalui kejagung," tukasnya.

HRS sendiri kini menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal Penghasutan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 6 tahun penjara. (ilham/tha)

Berita Terkait
News Update