JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini diperiksa penyidik sebagai tersangka kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020), sekitar pukul: 10.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini terhadap Rizieq sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan acara pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Jumat (13/11/2020).
Penetapan tersangka Habib Rizieq dari hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020. HRS seorang diri sebagai tersangka lantaran acara tersebut tanpa kepanitiaan.
"Jadi acara di Megamendung itu tidak ada kepanitiaan. Tersangkanya cuma satu orang HRS," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).
Bareskrim Polri mentersangkakan Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kasus kerumunan dugaan tindak pidana protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dua kasus tersebut ditarik ke Bareskrim untuk memudahkan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Kecewa Tak Bisa Menjenguk Kliennya di Rutan Polda Metro
Dalam penyidikan akan dilakukan bersama Polda di wilayah. "Mengingat ada di dua wilayah kasus yang sama, maka efektivitas penyidikan ditarik ke Bareskrim," kata Andi, Jumat (18/12/2020).
Meski demikian kasus pemberkasan, kata Andi tetap dipisah karena lokus tembusannya berbeda karena itu komposisi penyidikan tetap melibatkan penyidik di Polda lantaran sejak awal melakukan penyidikan.
"Kan locus dan tembusan berbeda, dalam penanganannya yang koordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Semua nanti proses pelimpahannya juga melalui kejagung," tukasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Maaf Terkait Kerumunan di Acara HRS di Megamendung
Habib Rizieq sendiri kini menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu. Ia disangkakan melanggar Pasal Penghasutan dan UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 6 tahun penjara. (ilham/ys)