ADVERTISEMENT

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Senin, 28 Desember 2020 11:58 WIB

Share
Penyidik Bareskrim Polri Periksa Habib Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini diperiksa penyidik sebagai tersangka kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020), sekitar pukul: 10.00 WIB.

"Pemeriksaan hari ini terhadap Rizieq sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan acara pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Jumat (13/11/2020).

Penetapan tersangka Habib Rizieq dari hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020. HRS seorang diri sebagai tersangka lantaran acara tersebut tanpa kepanitiaan. 

"Jadi acara di Megamendung itu tidak ada kepanitiaan. Tersangkanya cuma satu orang HRS," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Langgar Pasal Wabah Penyakit Menular, Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka Acara Kerumunan di Megamendung Bogor

Bareskrim Polri mentersangkakan Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya, kasus kerumunan dugaan tindak pidana protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT