ADVERTISEMENT
Senin, 28 Desember 2020 11:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini diperiksa penyidik sebagai tersangka kerumunan acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan Habib Rizieq dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri di dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (28/12/2020), sekitar pukul: 10.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini terhadap Rizieq sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Ini Surat Marzuki Alie ke Mahfud MD, Terkait Lahan Habib Rizieq di Megamendung
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kerumunan acara pembangunan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah di Gadog, Megamendung, Jumat (13/11/2020).
Penetapan tersangka Habib Rizieq dari hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember 2020. HRS seorang diri sebagai tersangka lantaran acara tersebut tanpa kepanitiaan.
"Jadi acara di Megamendung itu tidak ada kepanitiaan. Tersangkanya cuma satu orang HRS," kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (23/12/2020).
Bareskrim Polri mentersangkakan Habib Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, kasus kerumunan dugaan tindak pidana protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT