Kuasa Hukum Habib Rizieq Kecewa Tak Bisa Menjenguk Kliennya di Rutan Polda Metro

Selasa 22 Des 2020, 19:58 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah.

JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah kecewa lantaran tidak bisa menemui kliennya ketika mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/12/2020). 

Kedatangan Alamsyah untuk menemui HRS terkait kordinasi praperadilan terhadap Kapolri Jendral Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran dan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan HRS.

"Saya tidak bisa menemui klien saya Habib Rizieq. Alasan petugas jaga tahanan, karena kasusnya sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kalau membesuknya, syaratnya harus didampingi penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Alamsyah, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Amien Rais Siap Jadi Penjamin Pembebasan Habib Rizieq

Dikatakan, dirinya sebagai pengacara tidak diperkenankan bertemu kliennya, sehingga menyulitkannya untuk melakukan pembelaan dan hal tersebut tidak sesuai KUHAP.

"Mestinya disini Polri harus jelas. Saat kasus diambil alih Mabes Polri, dan klien saya ditahan disini, harusnya polisi berkoordinasi dengan pengacara sehingga bisa menemui kliennya. Jadi kalau kami menemui klien, harus ke Mabes mengajak penyidik mendampingi. Itu menyulitkan kerja kami melakukan pembelaan, ini tidak sesuai KUHAP," ucapnya.

Dikatakan, sesuai KUHAP seseorang yang berstatus tahanan dan ditahan, setiap saat diperbolehkan menemui kuasa hukumnya dalam rangka pembelaan.

Baca juga: Sidang Gugatan Habib Rizieq Kepada Kapolda dan Kapolri Digelar 4 Januari 2021

"Kami dipersulit menemui klien kami. Kasus klien kami ini pidana umum ancaman maksimalnya hanya 6 tahun penjara," tukasnya.

Alamsyah, mengaku tim kuasa hukum bersiap menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukan HRS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 4 Januari 2021 mendatang.

Seperti diketahui, HRS langsung dilakukan penahanan usai diperiksa Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). HRS ditahan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Munarman: Hampir Sepekan HRS Ditahan, Keluarga Tidak Boleh Menjenguk

Sementara 5 tersangka lain tidak ditahan, lantaran dijerat Pasal 93 UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara.

Kasus HRS sendiri dilimpah ke penyidik Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (18/12/2020).

Penahanan tetap di Polda Metro. Jadi penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah dari Polda Metro ke Bareskrim," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Sabtu (19/12/2020). (ilham/win)

Berita Terkait

News Update